AHLAN WASAHLAN

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Selamat datang dan bergabung bersama kami. Semoga keberkahan Allah SWT tercurahkan kepada kita semua.

REDAKSI

TIDAK SADAR PERBEDAAN

Dalam hal ikhtilaf yaitu perbedaan pendapat para pakar atau ulama berkaitan dengan masalah furu'iyah dalam hukum islam adalah sesuatu yang logis. Namun banyak orang yang menganggap bahwa pendapatnya yang benar sedang lainnya salah kemudian memperjuangkan dengan setengah memaksakan pendapat tersebut. Orang semacam ini pada dasarnya tidak menyadari, bahwa : 1. Kebenaran yang mereka perjuangkan itu adalah kebenaran menurut pendapatnya sendiri. 2. Kebenaran mutlak hanyalah milik Allah SWT. 3. Berani menyalahkan pendapat para ulama mujtahid mutlak yang sudah diakui oleh para ulama akan kapabilitasnya 4. Telah berani mengambil hak Allah. Padahal hanya Allah yang berhak menentukan mana yang benar mana yang salah 5. Hasil ijtihad para ulama pakar tetap diakui kebenarannya. Yang benar menurut Allah mendapat pahala 2 sedang yang lainnya akan mendapat 1 pahala 6. Membanarkan pendapat sendiri dan menyalahkan yang lain tidak baik bagi perkembangan kemajuan dan kekuatan islam secara keseluruhan. Terutama berkaitan dengan penguatan ukhuwwah islamiyah 7. Sejarah telah telah memberikan pelajaran yang banyak bagi umat islam. Bagaimana perpecahan dan pertikaian antar umat islam telah menghancurkan kekuatan islam 8. Umat islam mudah diadu domba karena kebiasaan saling menyalahkan

Senin, 25 April 2011

RUH ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA DAPAT MENGAMBIL MANFAAT DARI USAHA ORANG YANG MASIH HIDUP

Syekh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, seorang ulama bermazhab Hambali, pernah ditanya apakah ruh orang yang sudah meninggal dunia itu dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup? Beliau menjawab, “Benar, ruh orang yang sudah meninggal dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup.”
Berikut akan kami ringkaskan apa yang ditulis beliau dalam kitabnya Ar-Ruh perihal amalan/usaha apa saja dari orang yang masih hidup yang manfaatnya bisa diambil oleh ruh orang yang sudah meninggal dunia.

1. Doa Kaum Muslimin
Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), berdoa, ‘Ya Allah, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…’” (QS. al-Hasyr: 10).
Allah memuji mereka karena ampunan yang mereka mohonkan bagi orang-orang beriman sebelum mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang sudah meninggal itu dapat mengambil manfaat dari ampunan yang dimohonkan orang-orang yang hidup.
Selain itu, mayat pun bisa memperoleh manfaat dari doa yang diucapkan orang-orang Mukmin saat mereka menshalati jenazahnya. Di dalam As-Sunan disebutkan hadits Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa Rasul Saw bersabda: “Jika kalian menshalati mayat, maka tuluskanlah doa baginya.”
Di dalam Shahih Muslim disebutkan hadits Auf bin Malik ra yang berkata: “Rasul Saw menshalati jenazah, maka kuhapalkan doa yang beliau ucapkan saat itu, yakni: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah afiat padanya, maafkanlah dosanya…dst. (Yakni doa yang biasa kita baca saat menshalatkan jenazah).
Di dalam As-Sunan disebutkan hadits dari Watsilah bin al-Asyqa’ ra: “Rasul Saw menshalati jenazah seorang laki-laki dari kalangan Muslimin, maka kudengar beliau mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam tanggungan-Mu dan tali lindungan-Mu. Maka lindungilah ia dari ujian kubur dan siksa neraka, Engkaulah yang memenuhi dan yang benar. Maka ampunilah dosanya dan rahmatilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di dalam As-Sunan pun disebutkan hadits Utsman bin Affan ra, dia berkata: “Apabila Nabi Saw selesai mengubur mayat, maka beliau berdiri di sisinya seraya bersabda: ‘Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi sudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya.’”
Begitu pula doa yang diucapkan oleh kaum Muslim saat datang berziarah ke makam saudara-suadara mereka yang telah berpulang menghadap Allah Ta’ala. Hadits-hadits tentang itu bisa kita temukan dalam Shahih Muslim bersumber dari Buraidah bin al-Khushaib ra, dan juga dari Aisyah ra.

2. Pahala Shadaqah
Disebutkan dalam Ash-Shahihain apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra, bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi Saw seraya berkata, “Ya Rasul, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak dan belum sempat berwasiat. Aku menduga sekiranya ibuku bisa bicara tentu dia akan bershadaqah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya.”
Di dalam Shahih Bukhari disebutkan dari Ibnu Abbas ra, bahwa ibu Sa’d bin Ubadah ra meninggal, sementara waktu itu Sa’d tidak berada di sampingnya. Maka Sa’d menemui Nabi seraya bertanya, “Ya Rasul, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku tidak berada di dekatnya waktu itu. Maka, apakah dia akan memperoleh manfaat sekiranya aku mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya”. Sa’d berkata, “Aku memberikan kesaksian kepada engkau bahwa hasil kebunku menjadi shadaqah atas nama dirinya.”
Di dalam As-Sunan dan Musnad Ahmad juga disebutkan bahwa Sa’d bin Ubadah ra pernah menggali sebuah sumur dan menshadaqahkannya yang pahalanya ia peruntukkan bagi ibunya, Ummu Sa’d. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, bahwa Al-Ash bin Wa’il pernah bernazar pada masa Jahiliyah untuk menyembelih 100 ekor unta sebagai kurban, sedangkan Hisyam bin Al-Ash bernazar menyembeli 55 ekor. Lalu, Amr menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Beliau menjawab, “Sekiranya ayahmu menyatakan tauhid, lalu engkau puasa dan mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya, maka hal itu tentu akan bermanfaat baginya.”

3. Pahala Puasa
Tentang sampainya pahala puasa kepada orang yang sudah meninggal, disebutkan di dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah ra, bahwa Rasul Saw bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dirinya.”
Di dalam Ash-Shahihain disebutkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Ada seorang laki-laki menemui Rasul Saw seraya berkata, ‘Ya Rasul, ibuku meninggal dan dia mempunyai tanggungan puasa satu bulan. Maka, apakah aku harus meng-qadha atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya, karena agama Allah lebih layak untuk diqadha’”.
Dalam riwayat lain disebutkan seorang wanita telah menemui Nabi Saw dan berkata, “Ya Rasul, ibuku meninggal dunia, sedangkan dia pernah bernazar untuk berpuasa. Maka, apakah aku harus berpuasa atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Apa pendapatmu sekiranya ibumu memiliki hutang lalu engkau melunasinya. Apakah yang demikian itu juga merupakan pelunasan baginya?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Maka berpuasalah atas nama dirinya.”
Di dalam As-Sunan dan Musnad Ahmad disebutkan dari Ibnu Abbas ra, bahwa ada seorang wanita yang naik perahu dan dia bernazar jika Allah menyelamatkan dirinya akan berpuasa sebulan. Maka Allah menyelamatkan dirinya. Tapi sebelum sempat berpuasa, dia sudah meninggal dunia. Lalu putri atau saudara perempuannya datang menemui Nabi Saw. Maka, beliau menyuruhnya untuk berpuasa atas nama wanita itu.

4. Pahala Haji
Tentang sampainya pahala haji kepada orang yang sudah meninggal, disebutkan dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu Abbas ra, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah yang menemui Nabi Saw, seraya berkata, “Ibuku pernah bernazar untuk menunaikan haji, namun dia belum sempat untuk menunaikannya hingga dia meninggal dunia. Maka apakah aku harus menunaikannya atas nama dirinya?” Beliau bersabda, “Tunaikan haji atas nama dirinya…”
An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Sesungguhnya istri Sinan bin Salamah al-Juhanny bertanya kepada Rasul Saw, bahwa ibunya meninggal dan dia belum sempat menunaikan haji, apakah ibunya mendapatkan pahalanya jika dia menunaikan haji atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya.”
An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasul Saw tentang anaknya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Maka beliau bersabda, “Tunaikanlah jai atas nama anakmu.”

5. Pelunasan Hutang
Seluruh umat Islam sepakat bahwa melunasi hutang seseorang bisa menggugurkan tanggungan hutang yang membebaninya. Hutang orang yang sudah meninggal dunia tidak hanya bisa dilunasi oleh ahli warisnya, namun juga boleh dilunasi oleh orang lain yang bukan ahli warisnya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Abu Qatadah ra, bahwa dia pernah melunasi hutang seseorang yang sudah meninggal dunia sebanyak dua dinar. Setelah hutang itu dilunasi, maka Nabi bersabda, “Sekarang kulitnya terasa dingin olehnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Kaum Muslimin juga sepakat bahwa seseorang yang sudah meninggal mempunyai hutang kepada orang lain yang masih hidup, lalu orang yang masih hidup itu membebaskan hutang tersebut (mengikhlaskannya), maka hal itu juga bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal, sehingga ia terbebas dari tanggungannya kepada orang yang masih hidup itu.
Itulah sejumlah amal/usaha orang hidup yang manfaatnya bisa diperoleh oleh ruh seseorang yang sudah meninggal dunia. Ibnu Qayyim al-Jauziyah sebenarnya mengemukakan dalil yang jumlahnya lebih banyak dari yang dipaparkan di sini.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, sebaiknya kita simak beberapa ucapan dari pada ulama ahli hadits tentang amaliah yang mereka lakukan dan pahalanya mereka hadiahkan untuk Nabi Saw.

Ucapan Imam-imam Ahli Hadits
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Ali bin Al-Muwaffiq rahimahullah: “Aku 60 kali menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasul Saw.”
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Abu al-Abbas Muhammad bin Ishaq As-Saqafiy As-Siraj rahimahullah: “Aku mengikuti Ali bin Al-Muwaffiq, aku lakukan 7 kali haji yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan aku menyembelih qurban 12.000 ekor untuk Rasul Saw, dan aku khatamkan Al-Qur’an sebanyak 12.000 kali yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Saw.”
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Abu Ishaq al-Muzakkiy: “Aku mengikuti Abu al-Abbas dan aku haji pula 7 kali yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan aku mengkhatamkan Al-Qur’an 700 kali yang pahalanya pun untuk Rasulullah Saw. (Tarikh Baghdad, Juz 12 halaman 111).

Ucapan yang disampaikan oleh para ulama ahli hadits tersebut merupakan keterangan yang menegaskan bahwa orang yang telah meninggal dunia bisa mengambil manfaat dari usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup. Bagi orang-orang yang terbuka dadanya untuk memahami persoalan ini, sesungguhnya tidak membutuhkan dalil yang banyak untuk meyakini bahwa ruh orang yang sudah meninggal bisa mengambil manfaat dari usaha yang dilakukan oleh orang yang masih hidup. Namun, bagi mereka yang tidak bisa memahaminya, maka sebanyak apa pun dalil yang ditunjukkan akan tetap sulit baginya meyakini keadaan ini. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita untuk bisa memahaminya. Amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar