AHLAN WASAHLAN

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Selamat datang dan bergabung bersama kami. Semoga keberkahan Allah SWT tercurahkan kepada kita semua.

REDAKSI

TIDAK SADAR PERBEDAAN

Dalam hal ikhtilaf yaitu perbedaan pendapat para pakar atau ulama berkaitan dengan masalah furu'iyah dalam hukum islam adalah sesuatu yang logis. Namun banyak orang yang menganggap bahwa pendapatnya yang benar sedang lainnya salah kemudian memperjuangkan dengan setengah memaksakan pendapat tersebut. Orang semacam ini pada dasarnya tidak menyadari, bahwa : 1. Kebenaran yang mereka perjuangkan itu adalah kebenaran menurut pendapatnya sendiri. 2. Kebenaran mutlak hanyalah milik Allah SWT. 3. Berani menyalahkan pendapat para ulama mujtahid mutlak yang sudah diakui oleh para ulama akan kapabilitasnya 4. Telah berani mengambil hak Allah. Padahal hanya Allah yang berhak menentukan mana yang benar mana yang salah 5. Hasil ijtihad para ulama pakar tetap diakui kebenarannya. Yang benar menurut Allah mendapat pahala 2 sedang yang lainnya akan mendapat 1 pahala 6. Membanarkan pendapat sendiri dan menyalahkan yang lain tidak baik bagi perkembangan kemajuan dan kekuatan islam secara keseluruhan. Terutama berkaitan dengan penguatan ukhuwwah islamiyah 7. Sejarah telah telah memberikan pelajaran yang banyak bagi umat islam. Bagaimana perpecahan dan pertikaian antar umat islam telah menghancurkan kekuatan islam 8. Umat islam mudah diadu domba karena kebiasaan saling menyalahkan

Selasa, 25 Mei 2010

Hukum bersalaman setelah selesai melaksanakan sholat lima waktu berjamaah

Pertanyaan : hukumnya bersalaman atau berjabatan tangan setelah selesai melaksanakan sholat lima waktu berjamaah dan apa landasan amaliahnya ?

Pada dasarnya bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal ini dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW :

“ Tidaklah dua orang Islam bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sbelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain Rosululla SAW juga pernah bersabda :

“ Hendaknya engkau suka bersalaman, karena bersalaman itu dapat menghilangkan tipu daya (rasa dendam) dalam hati.”

Berdasarkan hadits diatas dan berpijak tidak terbatasnya bersalaman diantara kaum muslim maka ulama’ Syafi’iyah diantaranya Imam Al-Nawawi menganggap bahwa besalaman setelah sholat adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Fatawi al-Imam al-Nawawi hal. 61,” (Soal) Apakah besalaman setelah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak ?(Jawab) Bersalaman itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang membiasakan diri melakukakannya setelah dua sholat itu maka dianggap bid’ah mubahah (Boleh atau mubah). (Pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka bersalaman tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana diatas. Tapi jika sebelumnya belum bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena ketika itu (dianggap) baru bertemu.”

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 50-51 juga dijelaskan, “ Bersalaman tersebut termasuk bid’ah mubahah dan Imam Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya diperinci antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu), maka dianjurkan untuk bersalaman setelah salam. Karena bersalaman itu disunnahkan ketika bertemu.”

Dan juga dalam kitab al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, hal 397 disebutkan,” Berjabat tangan sudah menjadi tradisi masyarakat setelah sholat berjamaah, Syekh Hamzah al-Nasyiri berpendapat bahwa hal itu disunnahkan setelah sholat fardlu secara muthlak, sebab secara hukum sholat itu merupakan keghaiban, oleh karena itu hukum yang jelas dengan yang tidak jelas itu dipertemukan.”

Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bersalaman setelah sholat adalah boleh, bahkan sunnah dilakukan jika sebelum sholat memang belum bertemu (belum bersalaman).

HUKUM ISLAM YANG LAIN :
1. KATA SAYYIDINA (JUNJUNGAN KITA) SEBELUM MENGUCAPKAN NAMA NABI KITA MUHAMMAD SAW
2. TAHLILAN

2 komentar: