Pertanyaan : hukumnya bersalaman atau berjabatan tangan setelah selesai melaksanakan sholat
Pada dasarnya bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. Hal ini dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW :
“ Tidaklah dua orang Islam bertemu, kemudian keduanya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sbelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain Rosululla SAW juga pernah bersabda :
“ Hendaknya engkau suka bersalaman, karena bersalaman itu dapat menghilangkan tipu daya (rasa dendam) dalam hati.”
Berdasarkan hadits diatas dan berpijak tidak terbatasnya bersalaman diantara kaum muslim maka ulama’ Syafi’iyah diantaranya Imam Al-Nawawi menganggap bahwa besalaman setelah sholat adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Fatawi al-Imam al-Nawawi hal. 61,” (Soal) Apakah besalaman setelah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak ?(Jawab) Bersalaman itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang membiasakan diri melakukakannya setelah dua sholat itu maka dianggap bid’ah mubahah (Boleh atau mubah). (Pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka bersalaman tersebut adalah bid'ah mubahah sebagaimana diatas. Tapi jika sebelumnya belum bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena ketika itu (dianggap) baru bertemu.”
Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 50-51 juga dijelaskan, “ Bersalaman tersebut termasuk bid’ah mubahah dan Imam Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya diperinci antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu), maka dianjurkan untuk bersalaman setelah salam. Karena bersalaman itu disunnahkan ketika bertemu.”
Dan juga dalam kitab al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, hal 397 disebutkan,” Berjabat tangan sudah menjadi tradisi masyarakat setelah sholat berjamaah, Syekh Hamzah al-Nasyiri berpendapat bahwa hal itu disunnahkan setelah sholat fardlu secara muthlak, sebab secara hukum sholat itu merupakan keghaiban, oleh karena itu hukum yang jelas dengan yang tidak jelas itu dipertemukan.”
HUKUM ISLAM YANG LAIN :
1. KATA SAYYIDINA (JUNJUNGAN KITA) SEBELUM MENGUCAPKAN NAMA NABI KITA MUHAMMAD SAW
2. TAHLILAN
terima kasih saya jadi tahu sekarang ..
BalasHapusTerimakasih telah berbagi ilmu.
BalasHapusJazakumullah